PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Jakarta Pusat, pada Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan bahwa perubahan tersebut untuk menghindari keterlambatan para pengguna jasa KA jarak jauh menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju stasiun.
"Pada saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin, 15 Agustus 2022 terdapat 14 KA keberangkatan sekitar pukul 08.00 sampai 11.00 WIB yang akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eva mengatakan, hal tersebut akan memudahkan calon penumpang KA jarak jauh agar memiliki alternatif jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen serta menghindari keterlambatan.
Baca juga: PT KAI catatkan laba bersih Rp740 miliar pada semester I 2022
Berikut Daftar 14 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berhenti juga di Stasiun Jatinegara:
Keberangkatan Gambir*
- KA 46A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.10 WIB
- KA 2B Argo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB
- KA 18A Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- KA 10C Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB
- KA 82D Taksaka keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.10 WIB
- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
- KA 60C Argo Dwipangga Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.50 WIB
- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
- KA 10910 Tambahan Gambir YK keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.40 WIB
Keberangkatan Pasarsenen
- KA 130A Dharmawangsa keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 08.55 WIB
- KA 320A Tegal Bahari keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.20 WIB
- 302A Serayu keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.30 WIB
- 282 Matarmaja keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.20 WIB
- 104C Gaya Baru Malam Selatan keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.55 WIB
"Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak mengalami perubahan," katanya.
Baca juga: Peringati HUT ke-77 RI, KAI Sumut siapkan 588 tiket promo merdeka bertarif Rp77.000
KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
"PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal," ujarnya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto mulai 15 Agustus 2022 menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KAJJ (kereta api jarak jauh) berusia 18 tahun ke atas," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca juga: Video petugas turunkan seorang penumpang KA, ini tanggapan KAI Purwokerto
Menurut ketentuan yang baru, pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum mendapat vaksinasi COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Ayep.
Calon pengguna kereta api yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, kata dia, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Pelanggan KAJJ berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menjalani vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Mengenai aturan perjalanan bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi, Ayep mengatakan, pelanggan harus sudah dapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan bahwa perubahan tersebut untuk menghindari keterlambatan para pengguna jasa KA jarak jauh menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju stasiun.
"Pada saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin, 15 Agustus 2022 terdapat 14 KA keberangkatan sekitar pukul 08.00 sampai 11.00 WIB yang akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Eva mengatakan, hal tersebut akan memudahkan calon penumpang KA jarak jauh agar memiliki alternatif jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen serta menghindari keterlambatan.
Baca juga: PT KAI catatkan laba bersih Rp740 miliar pada semester I 2022
Berikut Daftar 14 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berhenti juga di Stasiun Jatinegara:
Keberangkatan Gambir*
- KA 46A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.10 WIB
- KA 2B Argo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB
- KA 18A Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- KA 10C Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB
- KA 82D Taksaka keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.10 WIB
- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
- KA 60C Argo Dwipangga Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.50 WIB
- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
- KA 10910 Tambahan Gambir YK keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.40 WIB
Keberangkatan Pasarsenen
- KA 130A Dharmawangsa keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 08.55 WIB
- KA 320A Tegal Bahari keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.20 WIB
- 302A Serayu keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.30 WIB
- 282 Matarmaja keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.20 WIB
- 104C Gaya Baru Malam Selatan keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.55 WIB
"Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak mengalami perubahan," katanya.
Baca juga: Peringati HUT ke-77 RI, KAI Sumut siapkan 588 tiket promo merdeka bertarif Rp77.000
KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
"PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal," ujarnya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto mulai 15 Agustus 2022 menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KAJJ (kereta api jarak jauh) berusia 18 tahun ke atas," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca juga: Video petugas turunkan seorang penumpang KA, ini tanggapan KAI Purwokerto
Menurut ketentuan yang baru, pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum mendapat vaksinasi COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Ayep.
Calon pengguna kereta api yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, kata dia, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Pelanggan KAJJ berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menjalani vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Mengenai aturan perjalanan bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi, Ayep mengatakan, pelanggan harus sudah dapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022