Pemerintah harus pastikan praktik-praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, khususnya ke Malaysia, benar-benar diawasi dan pelakunya ditindak tegas, kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

Christina di Jakarta, Selasa, memandang perlu Pemerintah mengawasi implementasi nota kesepahaman (MoU) penempatan PMI di Malaysia.

Hal itu dikatakannya terkait dengan MoU penempatan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia serta mulai dibukanya pengiriman PMI ke Malaysia.

Menurut Christina, langkah-langkah tersebut perlu agar MoU tersebut jangan membuat Indonesia berpuas diri. Pasalnya, persoalan marginalisasi PMI yang selama ini dilawan akan beres dengan sendirinya, sementara pengiriman ilegal masih marak terjadi.

"Ini perlu jadi catatan Komisi I DPR untuk Pemerintah sehingga upaya pelindungan terhadap PMI berjalan simultan," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa kasus yang menimpa PMI selama ini, khususnya yang di Malaysia, akibat pengiriman ilegal (unprocedural). Oleh karena itu, MoU antara Indonesia dan Malaysia harus dibarengi dengan implementasi komitmen pemberantasan mafia pengiriman PMI secara ilegal.

"Pintu-pintu masuk Malaysia melalui 'jalur tikus' itu harus dipastikan pengawasannya dilakukan maksimal. Jika ternyata masih ada oknum atau pihak tertentu yang memfasilitasi, harus ditindak tegas," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR minta Pemerintah tindak tegas pengiriman PMI ilegal

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022