Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat menyerahkan SK pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat berpenghasilan rendah/miskin di kota tersebut, Kamis.

"Membayar pajak merupakan kewajiban untuk pembangunan, tetapi bagi masyarakat kurang mampu hal tersebut menjadi beban," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

SK Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada warga berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp100 ribu. Bagi sebagian masyarakat yang mampu nilai tersebut tidaklah menyulitkan, tetapi bagi warga kurang mampu cukup memberatkan.

"Pemkot Bogor berupaya untuk mensejahterakan warga tidak mampu salah satunya dengan pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen," kata Bima.

Menurut dia, sekecil apapun bantuan untuk mengurangi beban masyarakat miskin tersebut diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu di Kota Bogor.

Sekretaris Dispenda Kota Bogor, An-an Andri Hikmat mengatakan, SK Pembebasan PBB-P2 se Kota Bogor berjumlah 103.971 SPPT atau nominalnya sekitar Rp5.108.943.278. SK tersebut diberikan secara simbolis kepada 67 warga miskin di empat kelurahan yakni Kelurahan Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Kuda, Kelurahan Empang dan Cikaret.

"Untuk mendapatkan SK ini, warga dapat mendatangi kantor lurah secara kolektif, lalu pihak kelurahan akan membawa ke kantor Dispenda, untuk mengambil SK tersebut, dan masyarakat dimudahkan," katanya.

Menurut An-an, data jumlah warga miskin yang menerikan SK Pengurangan PBB-P2 diperoleh dari data BPS terbaru yang sudah diakui oleh pemerintah pusat. Tetapi, pihaknya masih membuka peluang bagi masyarakat miskin yang belum terdata untuk datang ke Dispenda dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu dan permohonan pembebasan PBB-P2 dari kelurahan.

"Karena pembebasan PBB-P2 untuk warga tidak mampu sebesar 100 persen hanya berlaku tahun ini saja, sehingga masyarakat yang belum terdata segera melaporkan," katanya.

An-an menambahkan, kebijakan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi warga tidak mampu merupakan pertama kali di Indonesia dilaksanakan oleh Kota Bogor. Hal tersebut menjadi percontohan, yang akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparaur Negara, Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Sesuai dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk diselenggarakan pembebasan PBB-P2 bagi warga tidak mampu," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016