Sebanyak 185 orang perangkat desa yang terdiri atas ketua rukun tetangga dan rukun warga, petugas posyandu, dan pengurus PKK di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terlindungi program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Apresiasi kepada Desa Simpangan yang telah mendaftarkan seluruh perangkat desanya menjadi peserta," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan, perangkat Desa Simpangan telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kategori bukan penerima upah.

Andry menjelaskan, menurut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu wajib terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia berharap desa-desa lain di Kabupaten Bekasi meniru kebijakan Pemerintah Desa Simpangan mendaftarkan seluruh perangkat desa menjadi peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang lakukan sosialisasi JMO ke perusahaan binaan
Baca juga: Jamsostek Bekasi Cairkan Rp65,4 Miliar Dana Nasabah

Andry menjelaskan, BPJAMSOSTEK menjalankan lima program perlindungan bagi pekerja formal dan informal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja sektor informal atau bukan penerima upah dengan iuran senilai Rp16.800 per bulan bisa mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta yang juga ingin menjadi peserta program Jaminan Hari Tua perlu membayar iuran mulai Rp20 ribu sebulan.

Peserta program jaminan BPJAMSOSTEK bisa mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh serta mendapat santunan pada masa pemulihan jika mengalami kecelakaan kerja.

Semasa pemulihan, peserta akan mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah pada bulan selanjutnya hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja ahli warisnya berhak mendapatkan santunan senilai 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp42 juta.

"Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," kata Andry.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022