Pemerintah Provinsi Riau menyediakan bantuan dana Rp10 juta per ekor sapi untuk menyembuhkan ternak yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Bantuan sebesar Rp10 juta/ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.
Syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.
"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," katanya.
Sementara itu tercatat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK. Selain itu untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan namun peternak tidak mau sapinya dipotong.
Karenanya, katanya lagi pihaknya akan menggencarkan pendataan sapi mati juga untuk sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.
"Kalau sebelum penetapan wabah PMK di Riau, maka sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti kendati belum sempat divisum namun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan," katanya.
Untuk itu pendataan memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK juga digencarkan sebelum dan sesudah penetapan PMK.
Sebelunya Karantina Pertanian Banjarmasin melakukan monitoring pelabuhan rakyat di Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dilalulintaskan.
"Pelabuhan yang kami monitoring berlokasi di Tanjung Salamantakan, Kecamatan Pamukan Selatan," kata Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto di Banjarmasin, Minggu.
Di sepanjang pantai setempat yang membentang terdapat pelabuhan rakyat belum ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran.
Hal ini berpotensi sebagai tempat masuk dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ataupun organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), sehingga perlu dilakukan analisis kemungkinan adanya lalu lintas media pembawa (MP) di pelabuhan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Riau bantu peternak Rp10 juta per ekor atasi sapi terkena PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Bantuan sebesar Rp10 juta/ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.
Syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.
"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," katanya.
Sementara itu tercatat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK. Selain itu untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan namun peternak tidak mau sapinya dipotong.
Karenanya, katanya lagi pihaknya akan menggencarkan pendataan sapi mati juga untuk sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.
"Kalau sebelum penetapan wabah PMK di Riau, maka sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti kendati belum sempat divisum namun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan," katanya.
Untuk itu pendataan memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK juga digencarkan sebelum dan sesudah penetapan PMK.
Sebelunya Karantina Pertanian Banjarmasin melakukan monitoring pelabuhan rakyat di Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dilalulintaskan.
"Pelabuhan yang kami monitoring berlokasi di Tanjung Salamantakan, Kecamatan Pamukan Selatan," kata Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto di Banjarmasin, Minggu.
Di sepanjang pantai setempat yang membentang terdapat pelabuhan rakyat belum ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran.
Hal ini berpotensi sebagai tempat masuk dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ataupun organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), sehingga perlu dilakukan analisis kemungkinan adanya lalu lintas media pembawa (MP) di pelabuhan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Riau bantu peternak Rp10 juta per ekor atasi sapi terkena PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022