Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melakukan parkir ganda di Jalan Suryakencana dengan menggembok kendaraan tersebut.

"Parkir ganda sudah jelas melanggar aturan dan merugikan pengguna jalan lainnya," kata Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban DLLAJ Kota Bogor, Prihatno di Bogor, Rabu.

Ia mengatakan, volume kendaraan di Jalan Suryakencana cukup tinggi, membuat warga sulit untuk mendapatkan lokasi parkir. Kondisi tersebut, membuat banyak pengemudi yang nekad memarkirkan kendaraannya secara ganda.

"Kami menempatkan petugas di lapangan, apabila ada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung kami halau supaya tidak parkir. Tapi kalau pengendaranya tidak ada, akan kami gembok," ujarnya.

Menurut dia, banyak pengendara yang melakukan parkir ganda karena ingin lebih mudah dan cepat sampai ke tempat tujuan. Walaupun di lokasi tersebut sudah tidak tersedia lagi area parkir.

"Mereka ingin parkir kendaraannya di dekat toko yang mereka tuju," katanya.

Prihatno menegaskan, dalam aturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan, disebutkan sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan seperti parkir ganda yakni penggembokan.

"Kalau masih ada yang melanggar kami hanya melakukan peneguran dan memberikan surat peringatan," katanya.

Dia menambahkan, dengan diberlakukannya tertib peraturan parkir di Jalan Suryakencana, diharapkan bisa seperti di Jakarta.

"Jika ada yang parkir ganda, langsung diderek dan disimpan di satu tempat, pengendara dikenakan denda yang harus dibayarkan ke bank," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016