Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Qurtifa Wijaya meminta Pemerintah Kota Depok menata dan membina pedagang kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
"Sejak Depok berstatus sebagai kota pada 1999, permasalahan PKL terus bergulir. Ini karena Depok belum miliki perda (peraturan daerah) yang khusus mengatur penataan dan pembinaan PKL," kata Qurtifa di Depok, Selasa.
Menurut dia, Depok saat ini hanya memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang di dalamnya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Qurtifa menilai, Perda Nomor16/2012 itu belum memadai untuk mengatur keberadaan PKL karena hanya melarang berjualan di tempat tertentu, tapi tidak melingkupi upaya pemerintah memberikan kesempatan, pembinaan, dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan nyaman.
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Depok ditertibkan
Baca juga: Langgar perda, 10 PKL di Depok jalani sidang tipiring didenda Rp100 ribu
Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan PKL kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan pada saat kegiatan rapat kerja Bapemperda untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023.
"Usulan ini diharapkan bisa menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar daftar legislasi daerah pada tahun 2023," tambahnya.
Dengan adanya usulan itu, dia berharap PKL tidak hanya dilarang dan ditertibkan, melainkan diberi ruang dan kesempatan agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok.
Dalam draf perda inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok, isinya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, serta pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL.
Qurtifa berharap usulan itu berjalan mulus, sehingga di tahun 2023 Depok memiliki Perda yang komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sejak Depok berstatus sebagai kota pada 1999, permasalahan PKL terus bergulir. Ini karena Depok belum miliki perda (peraturan daerah) yang khusus mengatur penataan dan pembinaan PKL," kata Qurtifa di Depok, Selasa.
Menurut dia, Depok saat ini hanya memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang di dalamnya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Qurtifa menilai, Perda Nomor16/2012 itu belum memadai untuk mengatur keberadaan PKL karena hanya melarang berjualan di tempat tertentu, tapi tidak melingkupi upaya pemerintah memberikan kesempatan, pembinaan, dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan nyaman.
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Depok ditertibkan
Baca juga: Langgar perda, 10 PKL di Depok jalani sidang tipiring didenda Rp100 ribu
Komisi B DPRD Kota Depok mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan PKL kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan pada saat kegiatan rapat kerja Bapemperda untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023.
"Usulan ini diharapkan bisa menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar daftar legislasi daerah pada tahun 2023," tambahnya.
Dengan adanya usulan itu, dia berharap PKL tidak hanya dilarang dan ditertibkan, melainkan diberi ruang dan kesempatan agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok.
Dalam draf perda inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok, isinya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, serta pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL.
Qurtifa berharap usulan itu berjalan mulus, sehingga di tahun 2023 Depok memiliki Perda yang komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022