Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin, untuk memberikan dukungan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami yakin ibu tidak terlibat dalam perkara ini, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil," ungkap salah satu warga Kabupaten Bogor, Komarudin saat ditemui usai sidang.
Warga Kabupaten Bogor yang hadir merupakan gabungan dari berbagai unsur, mulai dari simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keluarga Ade Yasin, ulama, hingga masyarakat umum.
Mereka memadati ruang Ruang Sidang IV Soebekti dan halaman Pengadilan Negeri Bandung saat agenda pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa berlangsung, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Namun, sudah tiga kali persidangan, jaksa KPK tak kunjung menghadirkan Ade Yasin secara tatap muka meski kini sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengaku optimistis bahwa majelis hakim akan objektif dalam menyelesaikan perkara yang menjerat kliennya.
"Kami sangat optimistis sekali bahwa majelis hakim yang mulia pasti akan objektif menilai perkara ini, dengan menjunjung tinggi keadilan. Kami sangat optimistis seperti itu," kata Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami yakin ibu tidak terlibat dalam perkara ini, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil," ungkap salah satu warga Kabupaten Bogor, Komarudin saat ditemui usai sidang.
Warga Kabupaten Bogor yang hadir merupakan gabungan dari berbagai unsur, mulai dari simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keluarga Ade Yasin, ulama, hingga masyarakat umum.
Mereka memadati ruang Ruang Sidang IV Soebekti dan halaman Pengadilan Negeri Bandung saat agenda pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa berlangsung, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Namun, sudah tiga kali persidangan, jaksa KPK tak kunjung menghadirkan Ade Yasin secara tatap muka meski kini sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengaku optimistis bahwa majelis hakim akan objektif dalam menyelesaikan perkara yang menjerat kliennya.
"Kami sangat optimistis sekali bahwa majelis hakim yang mulia pasti akan objektif menilai perkara ini, dengan menjunjung tinggi keadilan. Kami sangat optimistis seperti itu," kata Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022