Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang kerap meresahkan kalangan orang tua di wilayah hukum setempat.

"Pelaku bernama Michael Santoso (27) warga Lubang Buaya, Jakarta Timur," kata Wakapolsek Bekasi Timur AKP Yulianto di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pelaku telah menculik korban seorang anak laki-laki berinisial KS (9) warga Jalan Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak 24 Februari 2016.

Kronologis penculikan berlangsung saat korban tengah bermain game di warnet Jalan Melati Nomor 159 RT02/20, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Pelaku merayu korbannya dengan cara membayar tagihan permainan game online dan menawarkan uang ratusan ribu rupiah bila korban mau ikut dengannya," katanya.

Korban yang merupakan pelajar kelas 3 SD pada saat itu datang ke warnet dengan sepedanya, lalu tergiur dengan janji pelaku dan sempat pulang dulu ke rumahnya untuk menyimpan sepeda.

"Saat itu pelaku membuntuti pelaku dan mengintai dari luar rumah," katanya.

Usai menyimpan sepeda, korban langsung diajak pergi oleh pelaku ke kawasan Cibinong dan Parung, Bogor, Jawa Barat, melalui jalur Tol Bekasi Timur secara berjalan kaki.

"Sampainya di Bogor, korban disuruh mengemis ke pengguna jalan di lokasi tersebut selama sepuluh hari," katanya.

Selama ikut dengan pelaku, kata dia, korban disembunyikan di sebuah gorong-gorong saluran air di tengah kebun kosong.

"Sebelum dimasukan dalam lokasi persembunyian itu, korban diminta meminum obat tidur agar pulas dan tidak melarikan diri," katanya.

Namun pada 4 Maret 2016, korban mulai menyadari bahwa dia menjadi korban penculikan dan berupaya melarikan diri ke Terminal Cibinong.

"Di Cibinong, korban bertemu dengan saksi bernama Nurjaya seorang pedagang kopi yang belum memiliki anak," katanya.

Dikatakan Yulianto, korban sempat menceritakan nasibnya diculik pelaku kepada saksi.

Nurjaya kemudian berniat mengadopsi korban, namun ditentang oleh istrinya dan meminta agar dirinya memulangkan korban ke keluarganya di Bekasi.

"Korban pun diantar saksi ke Terminal Induk Kota Bekasi pada 9 Maret 2016 dan korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki," katanya.

Dikatakan Yulianto, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi bahwa anaknya menjadi korban penculikan.

"Polisi berhasil meminta keterangan Nurjaya dan mengembangkan informasinya sehingga pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, pada 11 Maret 2016," ujarnya.

Menurut Yulianto, pelaku saat ini dikenakan pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016