Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Senin, memeriksa ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara di Karawang, Senin mengatakan, pemeriksaan ketua beserta komisioner KPU Karawang itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sejumlah pejabat instansi lain, terkait dana hibah pilkada untuk KPU Karawang.

"Sampai saat ini sudah ada sekitar 35 orang yang sudah kita mintai keterangan terkait dengan kasus ini," kata dia.

Mereka yang diperiksa pada Senin ialah Ketua KPU Karawang Riesza Affiat serta sejumlah komisoner KPU setempat seperti Asep Saepudin, Adam Bahtiar, Asep Sugiarto, dan Miftah Farid.

"Kita menanyakan mereka seputar tupoksi serta seputar penggunaan dana hibat Pilkada sekitar Rp59 miliar," katanya.

Ia mengatakan, ketua dan komisioner KPU Karawang dipanggil karena dirasa perlu untuk memintai keterangan mereka seputar dana hibah Pilkada Karawang.

"Sebagai lembaga penyelenggara pilkada, ketua dan komisioner KPU tentu mengetahui seputar penggunaan anggaran untuk pilkada," katanya.

Sementara itu, Kejari Karawang menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Karawang sebesar Rp59 miliar berawal dari protes para calon bupati dan wakil bupati yang mempertanyakan anggaran kegiatan pengadaan dan jasa di lingkungan KPU Karawang.

Mereka protes terkait pengadaan alat peraga kampanye yang rusak sebelum masa kampanye berakhir.

Padahal saat itu KPU Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan alat peraga kampanye.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016