Nasabah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Prabu Mitra Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan setelah menandatangani kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.

"Terima kasih BPR Prabu Mitra yang telah bekerja sama untuk melindungi secara otomatis nasabahnya melalui dua program yakni JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian)," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan program BPJAMSOSTEK tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal atau penerima upah saja melainkan juga kepada pekerja sektor informal salah satunya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi nasabah mayoritas BPR Prabu Mitra.

Pekerja sektor informal atau bukan penerima upah dikenakan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM. Dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu sebulan, peserta juga dapat mengikuti program jaminan hari tua (JHT).

"Iuran yang sangat terjangkau namun manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.

Baca juga: PT Kawai salurkan dana sosial iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan
Baca juga: BPJAMSOSTEK-RS EMC Cikarang sosialisasikan manfaat Program JKK ke perusahaan

Kemudian di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.

Tak cukup di situ, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta.

"Seluruh layanan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Prabu Mitra Dinah Suwarti mengatakan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK diharapkan mampu memberikan manfaat positif bagi perusahaan serta debitur.

"Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut agar para pelaku usaha dan para debitur juga dapat menjaga kredit macet bila terjadi kecelakaan atau kematian debitur," kata Dinah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang lakukan sosialisasi JMO ke perusahaan binaan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022