Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan empat pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

"Tujuannya untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani," kata Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Bogor yang dikutip dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Syahrul, keempat pertimbangan tersebut. pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Baca juga: Kementan pastikan stok pupuk di wilayah Pantura Jawa Barat aman

Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. 

"Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia," katanya.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk yang mengandung unsur hara makkro esensial ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini membutuhkan peningkatan produksi. 

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas SYL.

Baca juga: Komisi IV DPR minta Kementan tambah alokasi pupuk bersubsidi untuk Jabar

Syahrul saat menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 berharap, kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. 

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat," katanya. 

Menurut dia, pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut.

"Pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6.063 kecamatan," katanya.

Baca juga: Sawah terendam banjir, Pemkab Karawang ajukan permohonan bantuan ke Kementan

Syahrul menjelaskan, pupuk bersubsidi sejatinya tak dikurangi, tapi hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar. 

Oleh karena itu, kata dia, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman, dan lainnya.

"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden yang tetap mengalokasikan alokasi pupuk di saat beberapa tempat negara lain mengurangi subsidi, bahkan tidak mampu menyiapkan subsidinya," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022