Dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang melakukan transaksi di wilayah hukum Bekasi, Jawa Barat, berinisial BA (26) dan SS (33) terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana di Cikarang, Selasa.
Kedua tersangka dibekuk di lokasi berbeda selama periode Mei-Juli 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram jenis sabu tersebut.
"Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapan," ucapnya.
Dedi menjelaskan tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6) lalu.
"Kami mendapat informasi ada pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian kami lakukan penangkapan pada subuh dini hari," katanya.
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, tersangka BA ini tergolong sebagai pengedar," ucapnya.
Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia digerebek petugas di tepi jalan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.
"Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari," katanya.
Dedi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba sebab pengaruh barang haram itu bisa merusak generasi muda hingga terancam pidana serius. Dia juga meminta warga melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa tuntas jika hanya dilakukan institusi kepolisian saja, butuh dukungan dan peran aktif segenap lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran barang haram ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana di Cikarang, Selasa.
Kedua tersangka dibekuk di lokasi berbeda selama periode Mei-Juli 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram jenis sabu tersebut.
"Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapan," ucapnya.
Dedi menjelaskan tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6) lalu.
"Kami mendapat informasi ada pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian kami lakukan penangkapan pada subuh dini hari," katanya.
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, tersangka BA ini tergolong sebagai pengedar," ucapnya.
Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia digerebek petugas di tepi jalan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.
"Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari," katanya.
Dedi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba sebab pengaruh barang haram itu bisa merusak generasi muda hingga terancam pidana serius. Dia juga meminta warga melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa tuntas jika hanya dilakukan institusi kepolisian saja, butuh dukungan dan peran aktif segenap lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran barang haram ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022