Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.

BPOM pada Minggu (17/7) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput, obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

"Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis BPOM di Jakarta, Senin.

Anjuran penggunaannya, menurut BPOM, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.

Berdasarkan kajian keamanan, Penny mengatakan, pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).

Ia mengatakan bahwa hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien COVID-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," katanya.

Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 di Indonesia.

Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi COVID-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," demikian Penny K Lukito.

Sebelumnya Pemerintah menyiapkan skrining atau penapisan kesehatan untuk menyambut kepulangan jamaah haji dari Tanah Suci, sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan hal itu dalam keterangan persnya yang dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat.

Skrining yang dimaksud adalah pengecekan suhu tubuh melalui thermal scanner dan thermal gun, pengecekan tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jamaah di Asrama Haji Debarkasi, tutur Reisa.

Reisa menjelaskan apabila ditemukan jamaah haji dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes antigen.

Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala atau gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang atau berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19, jelas Reisa.

Di sisi lain, bagi jemaah yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi maka dapat kembali ke rumah dengan imbauan untuk terus memantau kondisi kesehatannya selama 14 hari.

Lebih lanjut, Reisa menuturkan bahwa sebagai langkah antisipasi lain yang dilakukan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk menyiapkan 10 hingga 30 persen kapasitas tempat tidur untuk menangani jamaah yang sakit.

Lalu menyiapkan sejumlah tempat isolasi mandiri terpusat, begitu pun penyiapan alat kesehatan, SDM, obat-obatan dan APD, jelas Reisa.

Untuk diketahui, masa kepulangan jamaah haji ke Tanah Air berlangsung dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 15 hingga 30 Juli 2022 dan gelombang kedua pada 30 Juli sampai dengan 13 Agustus 2022.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM izinkan penggunaan Paxlovid untuk pengobatan COVID-19

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022