Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi menangkap tiga dari empat anggota geng motor XTC yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (1/7) lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Jumat, menyebutkan dua dari tiga terangka itu ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Simpenan dan satu tersangka lain menyerahkan diri.

Penangkapan ketiga tersangka yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jabar berasal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada beberapa tersangka yang lari ke daerah pelosok Kecamatan Simpenan.

Informasi ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MN alias Ijul (19) warga Kampung Gumelar, Kecamatan Palabuhanratu di sebuah gubuk sekitar penambangan emas di Kecamatan Simpenan.

Kemudian, HA alias Gele (26) warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan berhasil ditangkap saat sedang tidur di tempat persembunyiannya areal perkebunan Kecamatan Simpenan dan seorang tersangka lain yakni DA alias Doblang warga Desa Gunungbuleud, Kecamatan Simpenan menyerahkan diri.

Sementara seorang tersangka lainnya yakni AR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Keempat tersangka ini dari hasil penyidikan mengaku sebagai anggota geng motor XTC. Dari tangan tersangka polisi menyita satu pucuk celurit bergambar tempel XTC, sebilah golok sisir dan dua unit sepeda motor jenis matic. 

Kronologi kejadian pembunuhan ini berawal pada Jumat (1/7) lalu, keempat tersangka yang menggunakan dua sepeda motor melihat dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor yang salah satunya menggunakan jaket geng motor Brigez tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Bagbagan, Palabuhanratu.

Korban diketahui bernama Aidil dan Supiyani kemudian dikejar oleh keempat tersangka dan seorang tersangka yakni Gele berhasil membacok lengan sebelah kiri Aidil.

Kedua korban pun kemudian melarikan diri ke daerah Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu namun nahas saat hendak masuk gang sepeda motor yang ditunggangi korban menabrak gapura gang.

Aidil pun langsung melarikan diri ke permukiman warga sementara Supiyani yang tubuhnya tertimpa sepeda motor menjadi bulan-bulanan para tersangka, di mana korban beberapa kali dipukul dengan golok milik Doblang dan ditusuk menggunakan celurit oleh Gele.

Melihat korbannya yang sudah tidak berdaya karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya keempat tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke arah Palabuhanratu.

Akibat luka yang dialami oleh Supiyani cukup parah akhirnya korban pun meninggal dunia di lokasi.

"Kami masih memburu seorang tersangka lain yang identitas sudah diketahui dan saat ini tim masih di lapangan untuk mencari keberadaan AR yang masih bersembunyi," katanya.

Dedy mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Selain itu, Polres Sukabumi pun meminta kepada pihak Kesbangpol Pemkab Sukabumi untuk membubarkan geng motor. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022