Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa membeli minyak goreng curah memakai Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran," kata Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti di Cikarang, Kamis.

Dia memastikan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi akan tepat sasaran meski berdasarkan instruksi pusat, pengawasan distribusi minyak goreng murah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Forum UMKM Cibarusah Bekasi distribusikan minyak goreng murah seharga Rp14.500 per liter

Yanti juga memastikan minyak goreng curah yang didistribusikan kepada masyarakat dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. Minyak goreng jenis ini tidak diperbolehkan dijual untuk sektor industri.

"Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, seperti penjual gorengan dan sejenis," katanya.

Berdasarkan kebutuhan pasar, rata-rata setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan sekitar lima ton minyak goreng selama seminggu. Stok minyak goreng curah ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dari segi penyaluran juga tidak ada kendala, sebab kita bekerja sama dengan BUMN, tidak ada kelangkaan," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi-KASTRI gelar operasi pasar salurkan 10.000 liter minyak goreng

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar secara rutin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di wilayahnya.

"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.

Terkait komoditas minyak goreng, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Baca juga: GOW Kota Bekasi distribusikan 3.000 liter minyak goreng murah

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022