Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari BPK.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan bahwa potensi temuan itu saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.

Selain itu, jaksa menjelaskan temuan BPK lainnya itu yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK sebut suap Ade Yasin untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar
Baca juga: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa suap Rp1,9 M untuk raih WTP
Baca juga: KPK limpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung

Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Dari sejumlah temuan itu, menurut Jaksa, ada permintaan dari auditor BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor. 

Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.

Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK jelaskan temuan BPK yang buat Ade Yasin menyuap pegawai BPK

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022