Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dalam melancarkan roda pemerintahan agar pembangunan dapat terlaksana sesuai peraturan.

"Perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat menuntut para pimpinan perangkat daerah cermat melaksanakan tugas. Jadi perlu pendampingan langsung dari penegak hukum," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejari setempat, di Purwakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. 

Menurut dia, kerja sama dengan bidang datun Kejari Purwakarta yang telah selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. 

Dikatakan, adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.

"Jajaran Pemkab Purwakarta telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta. Hari ini ada lima perangkat daerah, di antaranya Diskominfo, Diskanak, Dispangtan, BPBD dan DPMD. Beberapa perangkat daerah sebelumnya telah melakukan penandatanganan. Kita targetkan semua perangkat daerah melakukan hal yang sama," katanya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan Pemkab Purwakarta dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menghambat pembangunan. 

"Kesamaan pandangan dan langkah-langkah tepat dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. Organisai perangkat daerah selaku perangkat teknis pemda bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga langkahnya sesuai dengan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa berdampak di kemudian hari," kata bupati. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yulitaria menegaskan kejaksaan adalah pengacara negara bukan pengacara personal atau pribadi. Dalam kerjasama ini pengacaranya di bidang perdata bukan pidana. 

"Bidang datun memiliki tiga tugas, yakni bantuan hukum, pelayanan hukum, dan penerangan hukum," kata Yulitaria.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022