Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi paling tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

"Kita akan berikan sanksi paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Menag di Mekkah, Senin.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel, beralamat di Bandung, Jawa Barat, tapi tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: 46 calon haji furoda bervisa tak resmi sudah dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Sebanyak 1.600 calon haji furoda dengan visa mujamalah terlapor ke Kemenag
Baca juga: Sebanyak 82.437 calon haji Indonesia sudah tiba di Arab Saudi

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Sanksi tegas travel haji yang tidak taat aturan

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022