Bogor (Antara Megapolitan) - Seorang pelajar terpaksa diamankan oleh petugas Pengamanan Presiden (Paspampres) dan anggota intel Kodim 0606/Kota Bogor, Jawa Barat setelah kedapatan membawa senjata air soft gun ke Kebun Raya Bogor, Rabu.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.35 WIB. Pelajar tersebut bernama M Arya (15) siswa SMP Al-Azhar 28 Keradenan Cibinong, kedapatan tengah menenteng senjata air soft gun jenis US 9mm.9M Bereta USA 65490 saat berkunjung ke Kebun Raya Bogor," kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Bogor, Rabu

"Menurut keterangannya, air soft gun tersebut dibawa guna keperluan pemotretan buku akhir tahun untuk kenang-kenangan perpisahan sekolah, dengan tema koboi-koboian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo.

Sulistyo menyebutkan, dari keterangan pelajar, senjata tersebut merupakan milik teman sekelasnya bernama Finka (15), yang juga ikut dalam rombongan siswa SMP Al Azhar ke Kebun Raya Bogor.

Petugas lalu meminta keterangan dari Finka yang mengakui bahwa senjata tersebut milik orang tuanya bernama Muhammad Chaerul, yang bekerja sebagai PNS Dispora Kota Bogor.

Kepada petugas Finka mengaku, sebelum masuk ke Kebun Raya ia melewati pintu utama, sempat diperiksa tasnya oleh petugas tiketing. Tetapi, petugas meloloskan senjata airsoft gun tersebut, sehingga dapat masuk ke Kebun Raya.

"Ia juga mengaku sudah seizin orang tuanya untuk membawa senjata tersebut," katanya.

Atas kejadian tersebut, petugas lalu memanggil pihak sekolah dan orang tua pemilik air soft gun untuk dimintai keterangan. Petugas juga mengamankan kartu tanda anggota Perbakin atas nama Muhammad Chaerul, air soft gun jenis U.S 9m.M9 Bereta USA 65490 warna hitam tanpa magazen, dan senapan angin kaliber 4.5 MM, tas magazen dan sarung pistol.

Sementara itu Komandan Pleton Pengamanan Kebun Raya Bogor Aiptu Agus Setya Budi menyatakan, pascakejadian tersebut pihaknya akan meningkatkan pengamanan di Kebun Raya Bogor dengan memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

"Aturan di Kebun Raya sudah jelas, pengunjung dibawa membawa barang-barang berbahaya apalagi senjata. Meski senjata dalam kondisi kosong tetap saja membahayakan, apalagi Kebun Raya sedang siaga satu dengan adanya Presiden yang tinggal di Istana Bogor," katanya.

Terkait lolosnya pemeriksaan petugas yang mengizinkan anak tersebut menenteng senjata ke Kebun Raya, Agus mengklaim bahwa petugas tidak mencurigai kalau benda tersebut senjata, karena anak-anak tersebut datang dikawal oleh guru dan juga sepengetahuan orang tua.

"Harusnya orang tua lebih paham, kenapa senjata seperti ini diizinkan dibawa oleh anak-anaknya, dan guru harusnya mengawasi apa saja yang dibawa oleh murid. Kita tidak lengah, petugas sudah curiga, makanya langsung ketahuan dan kita amankan senjatanya," kata Agus.

Ia mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan di Kebun Raya Bogor disaksikan oleh petugas Paspampres, Kodim dan Polisi. Pihak sekolah maupun orang tua mengaku kelalainya dan meminta maaf. Persoalan tersebut juga langsung ditangani oleh Polres Bogor.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/82/II/2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI Polri menjelaskan meski merupakan mainan, kepemilikan senjata air soft gun diatur secara ketat.

Dalam aturan tersebut, pemilik dan penggunaan, pembawaan, dan penyimpanan peralatan keamanan yang belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat ari akibat penggunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

Hal tersebut dikarenakan airsoft gun digolongkan sebagai tiruan karena bentuk fisik, teknis dan cara kerjanya menyerupai senjata api. Meski memiliki izin, namun pemilik air soft gun tetap tidak semauanya membawa atau menenteng senjata tersebut. Senjata tersebut harus dibawa dengan terpisah bagian-bagiannya, bukan utuh atau terakit.

Untuk memiliki senjata tersebut sejumlah persyaratan ketat juga harus dilalui oleh pemiliknya. Izin penggunaan dan pemilikan, serta nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanim Baitelkam Polri. Izin air soft gun juga diberikan bagi peruntukan olah raga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Setiap pembelian air soft gun juga harus disertai surat izin import dan kwintansi pembelian. Pemilik juga terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin.

Berdasarkan rekomendasi Perbakin, akan mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keanggotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali.

Selain anggota Perbakin, Polri dan TNI, maka senjata akan diamankan Polda. Sedangkan pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana. Calon pemilik juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berusia 18 hingga 65 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, serta harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016