Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor yang telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional secara permanen Holywings yang kini berganti nama menjadi Elvis Cafe kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena melanggar peraturan daerah menyediakan minuman beralkohol hingga 40 persen. 
 
"Apresiasi penuh terhadap langkah wali kota dan jajaran yang dengan tegas mencabut izin Elvis Cafe eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya," kata Atang di Kota Bogor, Jumat
 
Elvis Cafe yang masuk dalam Holywings Grup kedapatan menyimpan dan menjual ratusan minuman beralkohol golongan B dan C. Selain itu, Holywings Grup juga kedapatan membuat program promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria di daerah lain. 
 
"Langkah-langkah yang mereka lakukan sudah jelas tidak ada itikad baiknya. Menjual minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama. Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin. Berikutnya dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku," kata Atang.
 
Atang mengajak semua pihak untuk membantu mewujudkan visi Bogor Kota Ramah Keluarga. Semua hal termasuk investasi perlu diarahkan untuk memperkuat visi tersebut.
 
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan. 
 
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol. 
 
"Visi ini sangat baik. Di lapangan masih banyak PR. Untuk itu diperlukan kebersamaan semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja. Konsep wisata pun saat ini berkembang kepada konsep family tourism. Jadi, investasi perlu diarahkan untuk menangkap peluang besar ini," katanya. 
 
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto nenegaskan pemerintah kota telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional Holywings yang telah berganti nama menjadi Elvis Cafe . 
 
Bima menjelaskan ada tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen Holywings ialah menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses penggantian nama menjadi Elvis Cafe tidak dilakukan dengan baik dan tidak dikomunikasikan dengan baik. 
 
Selanjutnya, yang ketiga tidak membangun silaturahmi yang kondusif kepada semua elemen Kota Bogor, padahal ini yang dari awal dititipkan ke manajemen Holywings.  
 
"Jadi kemudian, kami memutuskan untuk mencabut izin semua operasional dan izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi," katanya. 
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022