Konsumsi ganja meningkat di negara-negara yang telah melegalkannya dan selama pembatasan COVID-19, sehingga memperbesar risiko depresi dan bunuh diri, kata laporan PBB, Senin.

Ganja telah lama dikenal sebagai narkoba yang paling banyak digunakan di dunia dan penggunaannya terus meningkat, kata Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan tahunannya.

Pemakaian ganja yang miliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) makin tinggi untuk konsumsi non-medis telah dilegalkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Washington dan Colorado sejak 2012. Kemudian, di Uruguay melegalkannya pada 2013, Kanada pada 2018.

Laporan itu hanya difokuskan pada penggunaan ganja di tiga negara tersebut.

Meski prevalensi pemakaian ganja di kalangan remaja "tidak berubah banyak" tapi ada "peningkatan nyata dalam laporan penggunaan produk berpotensi tinggi itu di kalangan dewasa muda," kata kantor PBB yang bermarkas di Wina itu.

Laporan itu mengatakan sekitar 284 juta orang, atau 5,6 persen dari penduduk dunia, telah menggunakan narkoba, seperti heroin, kokaina, amfetamin atau ekstasi pada 2020, data terakhir yang tersedia.

Kematian akibat overdosis fentanil di negara itu pada 2021 diperkirakan mencapai rekor 107.622 kasus. Sumber: Reuters

Baca juga: Ganja di Indonesia masih tetap narkotika golongan I
Baca juga: BNN Karawang ringkus dua orang DPO pengedar narkoba jaringan nasional
Baca juga: BNN sita 26 kilogram ganja dalam penggerebekan di pesisir utara Karawang




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Laporan PBB: Konsumsi ganja naik karena legalisasi dan selama pandemi

Pewarta: Anton Santoso

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022