Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemkab Bekasi selaku pemilik utama dengan Pemkot Bekasi masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

"Kita harapkan satu bulan sampai dua bulan ini Pak Mendagri sudah memberikan izin karena saya sebagai Penjabat Bupati dan Pak Tri Adhianto juga sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi. Jadi perlu ada izin dari Mendagri," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengakui, salah satu kendala lambannya proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi adalah adanya sejumlah pergantian pengisi jabatan kepala daerah di Kabupaten Bekasi dalam lima tahun terakhir akibat beberapa faktor.

Kondisi itu berakibat tahapan pemisahan yang telah disepakati oleh penjabat sebelumnya terhenti dan saat pergantian ke pejabat kepala daerah yang baru, proses itu tidak langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Di sisi lain kedua daerah saat itu juga belum menemukan titik kesepakatan terkait besaran kompensasi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi atas pelepasan sejumlah aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi.

"Padahal informasi terakhir yang saya terima, sudah ada kesepakatan bersama terkait besaran penghitungan kompensasi yang harus dibayarkan, berdasarkan penghitungan BPKP dan tim audit independen," katanya.

Dani berharap, Mendagri memberikan izin pihaknya melakukan pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.

"Kalau sudah dapat izin, kita langsung tindak lanjuti untuk pemisahan. Jadi PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus melayani warga kita melalui perluasan cakupan layanan. Pemkot Bekasi juga sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana," ucapnya.

Baca juga: PDAM Bekasi bermita dengan Tirta Tanah Merah bangun IPA

Proses pemisahan aset perusahaan pelat merah milik pemerintah daerah ini sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan dimiliki dua daerah.

"Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya tinggal selangkah lagi yakni penandatanganan pengakhiran kerja sama antara dua kepala daerah mengingat prosesnya selama ini sudah berjalan.

"Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki PDAM Tirta Patriot lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki PDAM Tirta Bhagasasi 100 persen. Tinggal tanda tangan kedua kepala daerah saja. Ini yang menjadi amanat Penjabat Bupati sekarang, Pak Dani Ramdan," ucapnya.

Menurut dia dinamika politik yang berkembang membuat proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi selama ini menjadi terkatung-katung.

Diketahui hasil kajian penghitungan saat Kabupaten Bekasi dipimpin Neneng Hasanah Yasin, Pemerintah Kota Bekasi diharuskan membayar kompensasi sebesar Rp362 miliar kepada Pemkab Bekasi untuk dapat memiliki delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi berwujud kantor cabang di Kota Bekasi.

Nilai kompensasi itu berubah saat Kabupaten Bekasi dipimpin almarhum Eka Supria Atmaja menjadi Rp181 miliar yang juga telah disepakati bersama kedua daerah berdasarkan penghitungan BPKP Jawa Barat tersebut.

Baca juga: PDAM Bekasi targetkan seluruh kecamatan terlayani air bersih pada 2023
Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi susun rencana bisnis 2023-2027
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022