Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepakat mengkaji kegiatan hilir minyak dan gas bumi.

Dekan FIA UI Prof. Chandra Wijaya dalam keterangannya, Rabu menyampaikan agar kedua belah pihak dapat meningkatkan perannya. FIA UI diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai kerja sama yang akan diaktualisasi nantinya, terutama dalam hal penelitian dan kajian.

Kerja sama ini merupakan bentuk kontribusi UI dalam penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Baca juga: FIA UI dan BPK kerja sama tingkatkan ilmu administrasi

Dikatakannya kerja sama bertujuan untuk meningkatkan peranan masing-masing instansi dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui tukar-menukar informasi, khususnya dalam hal kajian terkait kegiatan hilir minyak dan gas bumi.

Ruang lingkup kerja sama ini merupakan realisasi kerja sama yang berupa Kajian Revisi Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Ada lima kegiatan yang akan dilaksanakan oleh FIA UI dengan BPH Migas dalam kerja sama tersebut. Pertama, penyelenggaraan bersama kajian terkait kegiatan hilir minyak dan gas bumi yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak.

Baca juga: FIA UI: Pandemi dorong terwujudnya berbagai inovasi sektor publik

Kedua, pertukaran tenaga ahli yang disepakati secara tertulis oleh para pihak; ketiga, pertukaran data dan informasi berkaitan dengan pelaksanaan kajian; keempat, diseminasi dan publikasi ilmiah hasil kajian.

Dan kelima pemberian kesempatan kepada dosen dan mahasiswa FIA UI untuk melaksanakan Program Riset dan atau Program Magang dalam rangka mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Sementara itu Sekretaris BPH Migas, Yuli Rachwati, S.H mengatakan dengan terjalinnya kerja sama ini diharapkan mendapatkan hasil kajian yang relevan untuk pengembangan dan hilirisasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Baca juga: Dekan FIA UI dorong ide kreatif baru kalangan muda

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022