Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, dua di antaranya ialah direktur PT Summarecon Agung.
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Enam saksi tersebut yang dipanggil pada Senin ini, yaitu Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung masing-masing Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Baca juga: Pengembang siap bangun kota mandiri seluas 500 hektare di Bogor
Baca juga: Perjalanan sedekade Summarecon Bekasi menuju 'Modern Smart City'
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua direktur PT Summarecon Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Enam saksi tersebut yang dipanggil pada Senin ini, yaitu Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung masing-masing Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Baca juga: Pengembang siap bangun kota mandiri seluas 500 hektare di Bogor
Baca juga: Perjalanan sedekade Summarecon Bekasi menuju 'Modern Smart City'
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua direktur PT Summarecon Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022