Rspat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta  Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra  mengatakan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 itu berdasarkan persetujuan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Putra mengatakan untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok. 

Anggota Pansus 6 Nurhasim mengatakan telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

Rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022