Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati terkait penggunaan kantong plastik berbayar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di daerah tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Karawang, Senin, mengatakan, ketentuan penggunaan kantong plastik berbayar itu diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Purwakarta Bebas Penggunaan Kantong Plastik.

"Ketentuan itu diterbitkan sebagai dukungan Pemkab Purwakarta terkait dengan kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pemberlakuan kantong plastik berbayar," katanya.

Ia menyatakan kantong plastik merupakan limbah yang sulit terurai tanah. Secara teori, perlu menunggu ratusan tahun agar sampah plastik dapat terurai.

Atas hal itu, mulai hari ini pihaknya membuat kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik. Jika harus menggunakan kantong plastik, maka masyarakat harus menggunakan kantong plastik berbayar.

"Kita menginginkan agar tidak ada lagi penggunaan kantong plastik di Purwakarta," kata dia.

Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan tas yang mirip kantong plastik daripada harus menggunakan kantong plastik berbayar.

"Para perajin di Purwakarta sudah banyak yang membuat tas jinjing serupa kantong plastik. Jadi lebih baik masyarakat menggunakan tas jinjing itu saat hendak berbelanja," katanya.

Saat ini Peraturan Bupati tentang Purwakarta Bebas Penggunaan Kantong Plastik mulai disosialisasikan agar ketentuan itu bisa benar-benar terlaksana di lapangan.

"Mudah-mudahan peraturan ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan, namun juga membangkitkan perekonomian, dengan menggunakan tas jinjing buatan perajin lokal," kata Dedi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016