Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) mengarahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), agar mengumpulkan uang operasional pengauditan untuk pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar.

Untuk mendalami dugaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/6) lalu.

"Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," kata Ali.

Baca juga: KPK panggil 12 saksi terkait kasus suap Ade Yasin
Baca juga: KPK panggil dua ajudan Ade Yasin

Delapan saksi tersebut, lanjut Ali, adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.

Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.

Baca juga: KPK usut dugaan perintah Ade Yasin kumpulkan uang dari beberapa kontraktor

Selain delapan saksi tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Ade Yasin arahkan SKPD Bogor kumpulkan uang untuk BPK Jabar

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022