Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantu rehabilitasi 160 rumah tidak layak huni (RTLH) di empat kelurahan di Kota Sukabumi.

Sebanyak 160 RTLH itu sudah didaftarkan RT dan RW hingga di kelurahan setempat, kata Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Yusuf Chaery di Sukabumi, Minggu.

Rumah-rumah itu berada di Kelurahan Subang Jaya dan Cisarua (Kecamatan Cikole), Kelurahan Nanggeleng (Kecamatan Citamiang), dan Kelurahan Cikundul (Kecamatan Lembursitu).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021, warga mendapatkan bantuan itu merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu, belum pernah mendapatkan bantuan program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, rumah yang dibangun di atas tanah milik pribadi dengan pembuktian baik berupa sertifikat, girik ataupun surat keterangan kepemilikan yang keluarkan camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

Kondisi rumah yang berhak menerima bantuan rehabilitasi tersebut, dinding atau atap yang rusak, terbuat dari bahan yang mudah rusak, lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik yang rusak, dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Yusuf menyebutkan besaran bantuan tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp20 juta/unit.

Ia berhara pelaksanaan rehabilitasi bisa dilaksanakan mulai Juli.

Yusuf mengimbau masyarakat atau tetangga penerima manfaat membantu proses pembangunannya sehingga pelaksanaan bisa berjalan lancar dan optimal, serta penerima bantuan bisa memiliki rumah layak huni.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022