Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum wartawan senior Satrio Arismunandar, menyatakan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat (10/6) malam untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidatif.
Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Depok, Minggu, tindakan tersebut juga menegaskan BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara bergaya preman.
Menurut Sugeng, sembilan orang terdiri atas petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara mendatangi rumah Satrio di Sukmajaya, Kota Depok.
Kedatangan mereka sesudah tersebar berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.
Sugeng menyayangkan pihak BTN mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.
Pada Minggu (5/6), juru tagih (debt collector) dari PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Satrio dan keluarganya tetap bertahan.
Pihak BTN memerintahkan petugasnya mengonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat, yang datang dan tampak memimpin Tim BTN ke rumah Satrio.
Tanggapan BTN
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ari Kurniaman, menegaskan Bank BTN selalu berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"Bank BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari nasabah dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada Bank BTN," kata Ari Kurniawan.
Aktivitas BTN menagih dan minta pengosongan agunan kredit dilaksanakan demi menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari eebitur dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang disepakati beserta konsekuensinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum sebut tindakan BTN kosongkan rumah Satrio intimidatif
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Depok, Minggu, tindakan tersebut juga menegaskan BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara bergaya preman.
Menurut Sugeng, sembilan orang terdiri atas petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara mendatangi rumah Satrio di Sukmajaya, Kota Depok.
Kedatangan mereka sesudah tersebar berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.
Sugeng menyayangkan pihak BTN mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.
Pada Minggu (5/6), juru tagih (debt collector) dari PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Satrio dan keluarganya tetap bertahan.
Pihak BTN memerintahkan petugasnya mengonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat, yang datang dan tampak memimpin Tim BTN ke rumah Satrio.
Tanggapan BTN
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ari Kurniaman, menegaskan Bank BTN selalu berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"Bank BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari nasabah dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada Bank BTN," kata Ari Kurniawan.
Aktivitas BTN menagih dan minta pengosongan agunan kredit dilaksanakan demi menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari eebitur dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang disepakati beserta konsekuensinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum sebut tindakan BTN kosongkan rumah Satrio intimidatif
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022