Sukabumi, 21/6 (ANTARA) - Aparat Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat menguji kualitas air minum dalam kemasan yang beredar di masyarakat.

Pengujian itu untuk mengetahui kandungan yang terdapat dalam air tersebut apakah layak konsumsi atau tidak.

"Kami saat ini melakukan pengujian kualitas terhadap kandungan AMDK di laboratorium mutu air," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Sukabumi (Diskoperindagsar) R Irwan Wirawan kepada ANTARA, Kamis.

Menurut Irwan, ada beberapa AMDK yang kualitas airnya di bawah standar layak konsumsi seperti diduga mengandung jamur dan berbau seperti pada AMDK dengan berinisial "A" yang sudah banyak beredar di masyarakat. Pengujian ini juga untuk menetapkan apakah AMDK tersebut dicabut izin edarnya atau tidak.

"Pengujian ini sangat perlu dilakukan untuk melindungi konsumen yang mengkonsumsi AMDK, khawatir kualitas airnya tidak layak dan bisa mengganggu kesehatan yang mengkonsumsinya," katanya.

Selain memeriksa kualitas air, pihaknya juga memeriksa setiap kemasan karena harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pelebelannya seperti tercantum tanggal tanggal kadaluarsa, merek yang jelas dan alamat produksi.

"Jika dalam pengujian ini ditemukan adanya kandungan yang berbahaya maka kami akan segera menarik AMDK tersebut dari pasaran atau peredaran," kata Iwan.

Menurut Iwan, pengujian seperti ini akan terus dilakukan secara bersambung agar konsumen terlindungi oleh bahan-bahan berbahaya dalam AMDK. Diskoperindagsar juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu memeriksa dahulu kondisi barang yang akan dibeli.


Aditya

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012