Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil mencapai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu untuk pertama kali sejak pandemi, setelah sebelumnya berstatus level dua hingga level darurat.

"Kabupaten Bogor turun dari level dua menjadi level satu. Status Level satu ini menjadi yang pertama kali bagi Kabupaten Bogor," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Kamis.

Menurut Plt Bupati, aturan perpanjangan PPKM sejak 7 Mei-4 Juli 2022 itu tertuang dam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2022 yang kemudian diteruskan oleh Pemerintan Kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022.

Iwan menyebutkan penurunan status level PPKM di Kabupaten Bogor akan menjadi landasan bagi Satgas Penanganan COVID-19 dalam melakukan sejumlah pelonggaran pada aktivitas masyarakat.

Beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat diberlakukan di sejumlah sektor, seperti pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik. 

Untuk sektor pendidikan, pelaksanaan pembelajaran sudah dilakukan tatap muka dengan cara terbatas. Sesuai Inmendagri, pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dengan terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. 

Kemudian untuk perkantoran, baik sektor esensial maupun non-esensial, bisa kembali menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. Tapi, bagi sektor non-esensial yang ingin menerapkan WFO 100 persen pegawainya harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk. 

Selanjutnya, pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah. 

Untuk warung makan, restoran hingga kafe, boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sementara restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa melayani pelanggan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00. 

Aturan tersebut juga berlaku untuk bioskop, fasilitas publik, transportasi umum, hingga pusat kebugaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Meski ada pelonggaran, masyarakat yang ingin masuk area publik tetap wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Sementara anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan 100 persen dari kapasitas ruangan. 

Meski demikian, Iwan meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pelonggaran penggunaan masker hanya berlaku di area umum terbuka yang tidak padat pengunjung. 

"Kalau masyarakat memasuki kawasan publik dalam ruangan dan transportasi publik, masih wajib menggunakan masker ya. Protokol kesehatan juga tetap harus kita perhatikan," kata Iwan. 

Dengan pelonggaran tersebut, Iwan juga berharap sektor ekonomi, khususnya di Kabupaten Bogor dapat bergeliat kembali. 

"Mudah-mudahan dengan situasi pandemi yang sudah mulai melandai, ditambah kebijakan pemerintah pusat yang membuka ruang untuk kegiatan masyarakat secara normal, itu akan berimplikasi pada ekonomi yang bergeliat kembali," ujar Iwan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022