Bekasi (Antara Megapolitan) - Koalisi Persampahan Nasional merekomendasikan tiga Tempat Pembuangan Akhir sampah di wilayah Bekasi dan Jakarta dikelola secara terintegrasi.

"Pengelolaan sampah terintegrasi ini merupakan konsep TPA regional yang kita usung dan telah diadopsi Presiden Joko Widodo di Payakumbuh, Denpasar Bali, dan Banjarmasin," kata Dewan Pembina Kapenas, Benny Tunggul, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, TPA regional tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Alasan rekomendasi tersebut dilatarbelakangi penilaian pihaknya terhadap kinerja kepala daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terhadap manajemen sampah yang gagal.

Benny mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sistem pengelolaan sampah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Misalnya di TPA Burangkeng milik Pemkab Bekasi yang sampai saat ini masih memanfaatkan manajemen sampah secara konvensional dengan metode `open dumping` yakni diangkut, dikumpul dan dibuang. Artinya belum ada sistem pengelolaan yang ramah lingkungan," katanya.

Selain itu, sistem konstruksi di TPA Burangkeng saat ini belum mengadopsi geomembran di mana lahan dasar tumpukan sampahnya dilapisi karpet yang berfungsi mengantisipasi rembesan limbah air sampah ke air tanah.

Adapun persoalan di TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi, kata dia, terkait dengan mekanisme pengelolaan yang masih mengadopsi sistem control landfill, selain itu volume sampah di sana sudah overload akibat tidak pernah diolah.

"Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang diterapkan masih tidak sesuai standar dan tidak diolah," katanya.

Kondisi demikian, kata dia, telah mengakibatkan persoalan sosial yang panjang serta kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah.

KPnas yang terdiri atas para praktisi lingkungan dari kalangan akademisi, penggiat lingkungan dan organisasi lingkungan lainnya itu telah melakukan kajian terhadap kelayakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI sebagai tempat pengelolaan sampah regional bagi kedua daerah tersebut.

"TPST Bantargebang telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam manajemen sampah. Manajemen sampah di sana telah dilakukan dengan mekanisme modern berupa `sanitary landfill` dan memiliki teknologi gasifikasi untuk mengolah sampah menjadi energi listrik," katanya.

Dikatakan Benny, usulan itu telah disampaikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Secara terpisah Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK Sudirman merespon positif wacana TPA regional itu, namun pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait rekomendasi konsep TPA regional tersebut.

"Kita akan koordinasikan dulu dengan Kementerian PU dan Pera selaku pihak yang memiliki kewenangan terhadap infrastruktur fisik," katanya.

Dia menilai konsep TPA regional memiliki sejumlah manfaat positif dalam meringankan beban pemerintah daerah dalam mengelola lingkungannya.

"Biaya pengelolaan sampah bisa dipikul bersama dengan daerah lain mengingat pengelolaan TPA saat ini relatif mahal. Sistem sanitery landfill butuh biaya Rp120 ribu per ton sampah. Kalau dikelola dalam satu TPA regional, beban itu bisa dipikul bersama," katanya.

Selain itu, gagasan tersebut juga efektif dalam meredam konflik sosial dari imbas pengolahan sampah antardaerah yang berkepentingan.

"Syaratnya jarak daerah satu dengan lainnya harus saling bedekatan dan harus ada kesepakatan kerja sama," demikian Sudirman.

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016