Sempat buron selama sebulan dari kejaran petugas Unit Reskrim Polsek Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya seorang pemuda yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya berhasil ditangkap.

Tersangka S (32 tahun) diptangkap saat bersembunyi di salah satu hotel di Tasikmalaya, Jabar pada Rabu (1/6) berkat informasi yang kami terima dari masyarakat, kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin, Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan S kepada istrinya ES (26) warga Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah dipicu oleh korban yang meminta cerai karena sudah tidak tahan dengan perilaku kasarnya dan cemburuan.

Tidak terima dengan permintaan ES yang minta berpisah, akhirnya pasangan suami istri ini pun cek-cok mulut yang kemudian S menyekap korban dengan cara mengunci pintu rumahnya.

Tersangka dan korban yang berdua di dalam rumah, kemudian S mengambil seutas tali tambang yang kemudian langsung mencekik istrinya tersebut sambil menyeretnya hingga ruang tengah.

S yang gelap mata mencoba membunuh istrinya namun tidak berhasil karena korban melawan dan hasilnya sang istri menjadi bulan-bulanan pria yang menikahinya tersebut. Akibat penganiayaan itu, ES mengalami luka lebam di kedua belah matanya serta lutut kanan dan kirinya.

Karena aksinya gagal dan takut dilaporkan kepada pihak polisi, tersangka berpura-pura kesurupan dengan tujuan agar korban percaya bahwa apa yang telah dilakukan oleh suaminya itu bukan karena unsur kesengajaan.

Tetapi alibi tersangka tidak dipercaya oleh korban dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke petugas Polsek Jampangtengah. Takut aksi berbuntut penangkapan, akhirnya S melarikan di dan sempat buron sekitar satu bulan.

"Tersangka saat ini ditahan di sel Mapolsek Jampangtengah dan kami pun masih mengembangkan kasus ini. Motif utama S nekat menganiaya istrinya karena  perkataan ES yang kerap minta cerai yang disebabkan pelaku cemburuan dan ringan tangan," kata Usep.   

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022