Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai menyosialisasikan larangan penjulan minyak goreng curah setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

"Sosialisasi ini agar secera bertahap penjual atau distributor minyak goreng curah tidak menjual minyak goreng curah yang tidak diketahui kandungannya," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi, Hanafie Zein di Sukabumi, Minggu.

Terbitnya peraturan itu untuk mendorong para pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan agar terkontrol kandungannya, katanya.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan dengan cara pemantauan langsung ke lapangan sehingga peraturan tersebut sampai dan dilaksanakan oleh penjual.

Dia optimistis pada tahun 2016 sudah tidak ada lagi pedagang yang menjul minyak goreng curah karena jumlah distributornya hanya sedikit sehingga mudah dalam penyampaian aturan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan yang mengeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, sebab penggunaan minyak curah bisa menyebabkan timbulnya penyakit dan tidak diketahui kandungan apa saja yang terdapat dalam komoditas itu.

"Walaupun harganya sedikit lebih mahal, tetapi penggunaan minyak goreng dalam kemasan bisa diketahui kandungannya dibandingkan dengan minyak goreng curah yang kemasannya pun kurang higienis," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengatakan saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Sukabumi berada di kisaran Rp9.500/kg.

Untuk kedepannya pihaknya belum mengetahui cara menarik minyak goreng curah di pasaran, apakah melalui razia atau kegiatan lainnya.

"Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016