Menjaga kestabilan harga minyak goreng Polres Sukabumi Kota menginstruksikan jajarannya di tingkat polsek untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi harga dan persediaan minyak goreng di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Gunungpuyuh pada Rabu, (1/6) petugas blusukan dari satu warung ke warung lainnya serta toko yang ada di sekitar permukiman masyarakat di Kecamatan Gunungpuyuh untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng stabil.

"Pemantauan ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, maka dari itu kami dari kepolisian terus memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng curah di masyarakat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Antisipasi penimbunan, polisi periksa ketersediaan minyak goreng
Baca juga: Polres Sukabumi Kota pantau ketersediaan minyak goreng pascalebaran

Menurut Arief, dalam pemantauan tersebut pihaknya melakukan pendataan secara acak terhadap beberapa penjual minyak goreng curah dan hasilnya persediaan minyak goreng baik kemasan maupun curah tercukupi atau tidak ada kekurangan.

Lanjuit dia, setelah dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah personel Polri tidak menemukan adanya kenaikan harga jual di masyarakat, walaupun ia mengakui memang ada sedikit kenaikan harga khususnya tingkat eceran di warung-warung yang menjual langsung ke konsumen.

"Walaupun saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kenaikan harga minyak goreng masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.

Baca juga: Polda Jabar lakukan pengawasan awasi HET minyak goreng

Arief mengatakan untuk harga minyak goreng curah yang dijual di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh yakni Rp14 ribu/liter. Sedangkan harga jual tertinggi untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol Rp20 ribu/kg.

Informasi yang dihimpun, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan hanya sampai 31 Mei 2022. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022