Operasi Libas Lodaya 2022 Polres Sukabumi Kota fokus terhadap pemberantasan tindak kejahatan jalanan mulai dari aksi geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau disingkat C3.

"Pemberantasan kejahatan jalanan pada Operasi Libas ini menjadi salah satu fokus kami, maka dari itu seluruh personel diinstruksikan untuk menggelar operasi sebagai langkah antisipasi dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang tengah beraktivitas di jalan raya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Minggu.

Zainal turun langsung memimpin Operasi Libas dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh personel yang bertugas di seluruh satuan kerja di Polres Sukabumi Kota serta polsek.

Operasi yang diselenggarakan di beberapa titik dan lokasi rawan tersebut, personel Polri yang dibantu untuk TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi membubarkan kelompok remaja/pemuda yang sedang nongkrong, kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan berkendaraan.

Selain itu, personel lainnya melakukan patroli ke perkampungan warga untuk memastikan kondusivitas serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan daerahnya masing-masing dan menggencarkan kembali siskamling.

Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang berpotensi memicu terjadinya aksi kejahatan jalanan, kemudian warga yang membawa senjata tajam ilegal, narkoba maupun kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK maupun SIM.

"Selama Operasi Libas ini kami sudah melakukan berbagai kegiatan seperti deklarasi penolakan keberadaan geng motor, kemudian memberikan sanksi tilang kepada ratusan pengendara yang tidak membawa SIM, STNK maupun tidak menggunakan helm serta menyita puluhan sepeda motor tanpa surat atau bodong," katanya.

Zainal pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas saat berkendaraan, terutama bagi pengguna sepeda motor yang berboncengan agar memakai helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK.

Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong agar segera diganti karena menjadi sasaran  dalam prioritas pihaknya untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022