Sukabumi (Antara Megapolitan) - Mantan Calon Wakil Bupati Sukabumi berinisial UE ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus jual beli tanah negara di Kecamatan Cibadak seluas 299 hektare.

"Selain UE, kami juga menetapkan R sebagai tersangka pada kasus jual beli tanah milik negara di Desa Tenjoayu," kata Ketua Tim Penyidik Kejari Cibadak, M Idris F Sihite di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, UE dan R sama-sama sebagai pengusaha yang diduga terlibat pada kasus dugaan penjualan tanah negara tersebut, namun penyidik tidak menjelaskan peran kedua pengusaha ini pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan kasus yang terus digarap baik oleh Kejari Cibadak dan Kejati Jabar.

Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menetapkan tersangka lain pada kasus dugaan jual beli tanah milik negara ini.

Keterlibatan kedua pengusaha ini diduga karena kedua tersangka mempunyai andil besar pada kasus ini yakni UE sebagai kuasa PT Tenjojaya dan R sebagai pimpinan PT Bogorindo Cemerlang.

"Saat ini keduanya belum ditahan, tetapi dalam waktu dekat kami akan melakukan penahanan. Untuk sekarang kami tengah fokus memeriksa beberapa saksi," tambah Idris.

Sebelumnya, Kejari Cibadak juga menetapkan dua tersangka dan sudah dijebloskan ke Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial Su mantan Camat Cibadak yang saat ini menjabat sebagai Camat Palabuhanratu dan Ya yang merupakan Kepala Desa Tenjo Jaya.

Perlu diketahui, UE merupakan mantan Cawabup Sukabumi yang pernah berpasangan dengan Cabup Sukabumi terpilih 2015-2020 yakni Marwan Hamami pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2010-2015.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016