Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota memeriksa kelaikan dan kelayakan operasional sejumlah angkutan umum, mulai dari bus hingga angkutan kota, yang beroperasi di wilayah ini.

"Pemeriksaan kelayakan angkutan umum atau rampcheck untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik dioperasikan," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Jumat, (27/5).

Menurut Tejo, pemeriksaan meliputi kondisi mesin, rem, ban, emisi gas buang, dan alat pendukung keselamatan lain. Selain itu, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat izin operasional kendaraan.

Baca juga: Dishub Sukabumi uji kelaikan angkutan umum
Baca juga: Kelayakan angkutan umum jelang musim mudik Lebaran di Sukabumi diperiksa

Jika ditemukan yang tidak layak maka kendaraan harus dikandangkan sementara hingga kembali layak jalan, katanya.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk mencegah angkutan umum kecelakaan.

"Selain pemeriksaan rutin, kami pun mengimbau para sopir dan awak angkutan umum mengemudikan kendaraan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Dishub Sukabumi uji kelaikan angkutan umum

Tejo minta sopir saat mengemudikan kendaraan, apalagi perjalanan jarak jauh, agar benar-benar dalam kondisi bugar, sehat, serta tidak memaksakan berkendara saat mengantuk dan lelah, apalagi bila usai mengonsumsi obat-obatan.

Para pengemudi diharuskan rutin melaporkan kepada mekanik dan pengurus bila terdapat kondisi bus yang tidak layak jalan demi keselamatan bersama karena banyak angkutan umum kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022