Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat akan memperoleh penanganan maksimal di rumah sakit.

"Ada 14 rumah sakit yang berpartisipasi menjanjikan penanganan tanggap pada korban kecelakaan di jalan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu usai penandatanganan perjanjian kerja sama atara Pemkot Bekasi dengan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Jasa Marga Cabang Jawa Barat, di Bekasi, Jumat.

Sebanyak 14 rumah sakit tersebut antara lain RSUD Kota Bekasi, RS Hermina, RS Mekarsari, RS Anna, RS Bella, dan RS Ananda.

"Bila rumah sakit tersebut melalaikan kerja sama ini dengan mengabaikan pasien yang datang, sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional," katanya.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Herry Sumarji mengatakan nantinya masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan segera ditangani di rumah sakit rujukan tanpa harus mengeluarkan biaya administrasi atau pengobatan.

Di tempat yang sama Kepala Jasa Raharja Cabang Jabar Deyla Indra mengatakan masyarakat yang menjadi korban dan menjalani rawat di rumah sakit akan mendapat santunan.

Besaranya ialah Rp10 juta bagi yang mendapatkan perawatan, sedangkan korban yang meninggal mendapat biaya santunan Rp25 juta.

"Teknis penanganan pembayaran asuransi kecelakaan akan dilakukan dengan menjemput bola ke keluarga korban ataupun juga menerima data-data laporan kecelakaan dari keluarga korban," katanya.
(Adv).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016