Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atau yang ada di wilayah hukumnya untuk memanfaatkan layanan memperpanjang SIM melalui program SIM keliling yang buka dari Senin hingga Sabtu.
"Layanan SIM keliling ini kami gelar di halaman Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyiong, Kota Sukabumi yang buka dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Senin.
Menurut Tejo, layanan SIM keliling ini untuk mempermudah warga khususnya pengendara yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu mengantre Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Dengan menambah loket pelayanan untuk memperpanjang SIM ini, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean warga di satu yang ingin mendapatkan layanan tersebut dan bisa mempercepat prosesnya.
Lanjut dia, SIM merupakan salah satu surat berkendaraan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor yang hendak melakukan perjalanan, sebagai bukti bahwa sopir layak untuk mengoperasikan sepeda motor, mobil, truk dan lainnya.
Bahkan, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat jika tidak ingin diberikan sanksi tilang oleh polantas yang sedang bertugas saat berkendaraan salah satunya memiliki SIM, kemudian mengenakan alat pengemanan baik helm maupun sabuk pengaman, membawa STNK dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Layanan SIM keliling yang kami gelar ini untuk memperpanjang SIM A dan C," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Layanan SIM keliling ini kami gelar di halaman Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyiong, Kota Sukabumi yang buka dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Senin.
Menurut Tejo, layanan SIM keliling ini untuk mempermudah warga khususnya pengendara yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu mengantre Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Dengan menambah loket pelayanan untuk memperpanjang SIM ini, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean warga di satu yang ingin mendapatkan layanan tersebut dan bisa mempercepat prosesnya.
Lanjut dia, SIM merupakan salah satu surat berkendaraan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor yang hendak melakukan perjalanan, sebagai bukti bahwa sopir layak untuk mengoperasikan sepeda motor, mobil, truk dan lainnya.
Bahkan, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat jika tidak ingin diberikan sanksi tilang oleh polantas yang sedang bertugas saat berkendaraan salah satunya memiliki SIM, kemudian mengenakan alat pengemanan baik helm maupun sabuk pengaman, membawa STNK dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Layanan SIM keliling yang kami gelar ini untuk memperpanjang SIM A dan C," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022