Sukabumi (Antara Megapolitan) - Warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang membutuhkan darah tidak perlu khawatir lagi kesulitan mendapatkan darah karena adanya Peraturan Daerah tentang Pelayanan Darah.

"Perda pelayanan darah ini merupakan yang pertama di Indonesia, dengan adanya peraturan tersebut akan mempermudah kami dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi perihal kesiapan darah untk pengguna darah," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi, Ayi Abdullah di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, warga Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir lagi, karena dengan adanya perda ini akan mempermudah dalam menyiapkan segala kebutuhan yang terkait transfusi darah.

Selain itu, untuk anggaran pun akan lebih mudah didapat karena, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi untuk menyetujui permohonan dana dari APBD untuk kepentingan unit donor darah.

Hal positif lainnya yang akan didapat dengan adanya perda ini adalah ada kejelasan dan jaminan dari pemerintah daerah dalam hal penyediaan darah yang ditugaskan ke UDD PMI Kabupaten Sukabumi dan juga bisa meningkatkan warga maupun komunitas yang ingin mendonorkan darahnya sehingga menambah persediaan di bank darah.

"Ke depannya, kami juga ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan darah. Dan kami pun berencana membuat MoU atau nota kesepahaman dengan seluruh rumah sakit dalam pemenuhan kebutuhan darah," tambah Ayi.

Sementara itu, Direktur UDD PMI Kabupaten Sukabumi, Titin Mahlikatun Andadari mengatakan hingga saat ini persediaan darah masih bisa memenuhi kebutuhan darah yang rata-rata setiap bulannya kebutuhan darah 800-1.200 labu.

Pada tahun ini dengan adanya perda tersebut, pihaknya menargetkan produksi darah mencapai 15 ribu labu atau rata-rata setiap bulannya 1.200-1.300 labu dari para pendonor.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016