Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS pada Senin, karena diduga telah melakukan korupsi terhadap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, tersangka AS diduga kuat telah menyelewengkan DD dan ADD tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi.

Sementara Kasi Pidsus Kejarai Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kabandungan yang masih aktif ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Selewengkan dana desa Rp685 juta, Polres Sukabumi tahan mantan Kades Kademangan
Baca juga: Dua Kades ditahan diduga korupsi dana desa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp713.800.602 dengan modus menyalahgunakan wewenang, pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD untuk kepentingan pribadi-nya.

Selain barang bukti dan keterangan sudah lengkap, penahanan yang dilakukan pihaknya ini untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti sehingga AS berdasarkan Pasal 21 KUHP ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Warungkiara IIB Kabupaten Sukabumi sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jabar.

"Kami masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AS, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) mengarah ke tersangka lain," tambahnya.

Baca juga: Catut dana desa, mantan Kades di Bogor jadi tersangka

Ratno mengatakan akibat ulah-nya telah merugikan negara untuk kepentingan pribadi-nya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022