Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada 16 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan mengerikan tersebut. “Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” katanya.

Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

Baca juga: Jasa Raharja berikan santun korban kecelakaan maut di Karawang
Baca juga: Berikut kronologi kecelakaan menewaskan tujuh orang di Karawang menurut polisi

Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Baca juga: Tujuh orang meninggal dalam peristiwa kecelakaan di Karawang

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022