Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan tiga perusahaan untuk menangguhkan pembayaran upah minimum kerja Kabupaten Sukabumi 2016 yang nilainya Rp2,19 juta.

"Penangguhan pembayaran UMK ini sudah sesuai kajian dari pihak Pemprov Jabar, sementara kami hanya sebatas pemberitahuan saja. Lamanya penangguhan pemberlakuan UMK baru ini untuk ketiga perusahaan tersebut berkisar enam bulan hingga satu tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Supena di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, karena permohonan ketiga perusahaan tersebut dikabulkan maka UMK yang dilaksanakan untuk menggaji karyawannya masih menggunakan UMK 2015 sebesar Rp1,969 juta. Setiap perusahaan mempunyai hak untuk meminta penangguhan, asalkan alasannya jelas yang didukung dengan fakta kondisi perusahaan tersebut dan nantinya akan ada tim verifikasi dan audit dari pemprov yang menilai apakah perusahaan tersebut berhak menerima penangguhan UMK atau tidak.

Dari tiga perusahaan yang mendapatkan haknya itu yakni dua perusahaan bergerak di bidang garmen dan satu lagi pembuatan rambut palsu. Jika waktu penangguhannya habis, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan UMK 2016 dan bila melanggar akan dijerat dengan Pasal 185 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi si pemilik perusahaan.

"Namun demikian kami juga akan tetap memantau pelaksanaan UMK 2016 di seluruh perusahaan dan jika ada yang melanggar maka kami akan menjatuhkan sanksi," tambah Supena.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, Deden Solehudin mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Sukabumi yang memohon penangguhan UMK, tapi pihaknya akan memeriksa dahulu apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan atau tidak.

"Pelaksanaannya akan terlihat setelah akhir bulan ini atau saat karyawan menerima upah," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016