Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera menerbitkan peraturan wali kota terkait penerapan plastik berbayar sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme kebijakan baru tersebut.

"Perwali sedang kami usulkan, ini akan menjadi landasan hukum memperkuat pelaksanaan kebijakan plastik berbayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor Lilis Sukartini, kepada Antara di Bogor, Rabu.

Lilis mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen untuk menerapkan plastik berbayar bersama dengan 21 kota lainnya di Indonesia dan akan diujicobakan pada 21 Februari.

"Perwali ini akan memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang BPLH, salah satunya untuk menentukan harga plastik yang akan diterapkan," katanya.

Menurutnya, BPLH Kota Bogor belum memutuskan harga yang pantas untuk plastik berbayar, hal tersebut masih dibahas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) termasuk mekanismenya.

"Ada opsi masih Rp500 per kantong plastik, tapi masih uji coba kami melihat mana mekanisme yang terbaik dan harga yang pantas, sampai Juni nanti," katanya.

Lilis mengatakan, ada usulan mekanisme plastik berbayar dengan memberikan potongan harga bagi masyarakat yang menggunakan tas belanja, dan yang menggunakan plastik akan dikenaikan biaya.

"Tapi masih kita bahas dulu, masih belum diputuskan," katanya.

Sebelumnya, BPLH telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan kantong plastik berbayar yang ditujukan kepada perusahaan ritel dan instansi terkait di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor, bersama 21 pemerintah kota di Indonesia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik yang disampaikan, dalam rapat bersama sejumlah kepala daerah yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/1) lalu.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016