Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendukung imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pasar swalayan dan pasar tradisional menerapkan program kantong plastik berbayar..
"Progam ini harus didukung, karena limbah atau sampah plastik merupakan salah satu barang yang tidak bisa diurai oleh tanah sehingga bisa merusak lingkungan," kata Kepala KLH Kota Sukabumi, Adil Budiman di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, untuk merealisasikan agar progam ini berjalan lancar harus ada sinergi dengan instansi dan lembaga terkait, khususnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang lebih berkompeten untuk melakukan sosialisasi kepada warga maupun pengusaha pasar swalayan dan pasar tradisional.
Untuk mewujudkan program tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Perlu ada sosialisasi membiasakan warga membawa kantong dari rumah, tidak mengandalkan kantong plastik di tempat belanja.
"Program tersebut hingga saat ini baru sebatas imbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum ada peraturan yang mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap daerah. Namun demikian, program plastik berbayar sangat positif sebab dapat dapat menekan dan mengurangi pencemaran sampah plastik," tambahnya.
Adil mengatakan apabila program tersebut akan dilaksanakan di Kota Sukabumi harus ada peraturan yang mengikat berupa peraturan daerah atau peraturan wali kota.
Plastik berbayar merupakan upaya pemerintah memujudkan mal dan pasar swalayan ramah lingkungan.
Progam ini sejalan dengan optimalisasi daur ulang sampah plastik yang dilakukan pemerintah daerah, sektor informal dengan masyarakat, kemitraan pemerintah dengan produsen, penghasil barang dengan kemasan plastik.
Serta, sejalan dengan sosialisasi program pemilahan dan daur ulang sampah plastik melalui program Bank Sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Progam ini harus didukung, karena limbah atau sampah plastik merupakan salah satu barang yang tidak bisa diurai oleh tanah sehingga bisa merusak lingkungan," kata Kepala KLH Kota Sukabumi, Adil Budiman di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, untuk merealisasikan agar progam ini berjalan lancar harus ada sinergi dengan instansi dan lembaga terkait, khususnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang lebih berkompeten untuk melakukan sosialisasi kepada warga maupun pengusaha pasar swalayan dan pasar tradisional.
Untuk mewujudkan program tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Perlu ada sosialisasi membiasakan warga membawa kantong dari rumah, tidak mengandalkan kantong plastik di tempat belanja.
"Program tersebut hingga saat ini baru sebatas imbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum ada peraturan yang mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap daerah. Namun demikian, program plastik berbayar sangat positif sebab dapat dapat menekan dan mengurangi pencemaran sampah plastik," tambahnya.
Adil mengatakan apabila program tersebut akan dilaksanakan di Kota Sukabumi harus ada peraturan yang mengikat berupa peraturan daerah atau peraturan wali kota.
Plastik berbayar merupakan upaya pemerintah memujudkan mal dan pasar swalayan ramah lingkungan.
Progam ini sejalan dengan optimalisasi daur ulang sampah plastik yang dilakukan pemerintah daerah, sektor informal dengan masyarakat, kemitraan pemerintah dengan produsen, penghasil barang dengan kemasan plastik.
Serta, sejalan dengan sosialisasi program pemilahan dan daur ulang sampah plastik melalui program Bank Sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016