Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dengan dugaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) tampak sengaja menginjak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).
"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal, dan puncaknya pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu.
Sang istri kemudian dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus dugaan penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadi aksi dengan menciduk pasutri itu di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Baca juga: GAMKI dukung penuh atas penangkapan penista agama
Baca juga: Berkas penista agama di Bogor berkali-kali dikembalikan ke polisi, ada apa?
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal, dan puncaknya pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu.
Sang istri kemudian dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus dugaan penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadi aksi dengan menciduk pasutri itu di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Baca juga: GAMKI dukung penuh atas penangkapan penista agama
Baca juga: Berkas penista agama di Bogor berkali-kali dikembalikan ke polisi, ada apa?
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022