Sebanyak 139.232 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 1443 Hijritah/2022, 675 narapidana di antaranya langsung bebas. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebutkan hal itu dalam keterangan tertulisnya pada laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Senin.

Menurut Rika Aprianti, pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.  

"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

Rika menjelaskan, dari sebanyak 139.232 narapidana yang mendapat RK, ada 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, serta 675 narapidana mendapat RK II atau langsung bebas.

Remisi tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: 488 narapidana Lapas Paledang Bogor dapat remisi Hari Kemerdekaan

Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respon Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," jelasnya.

Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.

Sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.

Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang Kota Bogor dapat remisi hari kemerdekaan
Baca juga: 1.975 narapidana di tiga Lapas wilayah Bogor dapat remisi

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022