Jakarta (Antara Megapolitan) - Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan wacana pengelompokan SIM C bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengendara motor.

Nantinya SIM C akan terbagi dalam tiga jenis. Di antaranya SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250-500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.

"Ini (pengelompokan SIM C) untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara motor," kata Condro, di Jakarta, Senin.

Sebab sesuai dengan catatannya, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ia menilai harus ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

"Perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda. Untuk keselamatan mereka juga," katanya.

Ia mencontohkan, kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson berbeda.

"Berkendara dengan Harley, untuk belok saja, nggak cukup dengan membelokkan stang tapi badan juga harus dimiringkan. Padahal selama ini, (bagi semua pengendara motor, termasuk moge) ujian untuk mendapatkan SIM hanya menggunakan motor bebek atau matic saja," katanya.  

Untuk mewujudkan rencana pengelompokan SIM C tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk melakukan pembahasan.

Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.

"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (memakan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016